MENELISIK FILSAFAT DALAM ADVOKASI PROBLEMATIKA KAMPUS

 

MENELISIK FILSAFAT DALAM ADVOKASI PROBLEMATIKA KAMPUS

AYU ANISYA DILLA (210904500004)

 


PENDAHULUAN

Filsafat merupakan pijakan atau landasan berpikir manusia dalam dunia akademik sebagai penalaran akal dalam mencari dan mendalami sebuah ilmu pengetahuan. Filsafat dan ilmu pengetahuan secara terus menerus selalu mengalami transformasi guna untuk menuntaskan problematik yang dihadapi seiringan perkembangan zaman. Sejak lahir dan berkembangnya filsafat dan ilmu pengetahuan memiliki peranan/pengaruh yang besar terhadap dunia akademik. Secara historis keberadaan filsafat dan ilmu pengetahuan terus mengalami dinamika setiap periodisasi guna adanya tuntutan zaman. Secara mendasar telah mengalami perubahan dari pemikiran terdahulu, sehingga diadakannya eksplorasi mendalam untuk menyelesaikan problematikaproblematika yang ada.

Dalam mengupayakan pendidikan sebagai penunjang peningkatan kapasitas dan pengembangan kualitas sumber daya manusia di suatu negara, tentu diperlukan suatu sistem pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan. Tujuan nasional negara Indonesia yang termaktub dalam pembukaan (preambule) UUD 1945 yaitu pada kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk tidak memenuhi hak pendidikan yang wajib didapatkan oleh setiap orang.

Dalam upaya membentuk manusia Indonesia yang cerdas, pada dasarnya negara kita sudah mengatur secara rinci program wajib belajar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. Wajib belajar adalah jangka minimal warga negara Indonesia harus mengikuti program pendidikan atas tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.4 Namun, sudah lama mencuat persoalan pemberlakuan wajib belajar 12 tahun sejak Juni 2015 oleh pemerintah meskipun tidak diatur secara spesifik dalam payung hukum aturan nasional, tapi mengajak peran serta pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Secara tersirat pemerintah sudah bermaksud memberlakukan program wajib belajar hingga SMA atau sederajat yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara.

 

PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN FILSAFAT

Sepintas, antara ilmu dan filsafat terlihat sama saja. Tetapi bila ditelaah lebih jauh, akan terlihat perbedaan yang nyata antara keduanya. Namun demikian, tentu ada sisi-sisi persamaan dan juga perbedaan-perbedaan. “Walaupun filsafat muncul sebagai salah satu ilmu pengetahuan, akan tetapi ia mempunyai struktur tersendiri dan tidak dapat begitu saja dianggap sebagai ilmu pengetahuan”.

Henrich Rombach, menyebutkan satu persatu sejumlah titik perbedaan antara ilmu dan filsafat. Pertama-tama, melalui filsafat kita dapat menanyakan mengenai sifat dan eksistensi dari suatu ilmu dan pengetahuan, akan tetapi “tidak ada suatu bidang di luar filsafat, yang kiranya dapat mengajukan pertanyaan yang menyangkut filsafat secara keseluruhan”. Fakta ini saja, secara fundamental sudah membedakan filsafat dari setiap ilmu pengetahuan yang lain. Bagi Plato, objek filsafat adalah penemuan kenyataan atau kebenaran mutlak, lewat dialektika.

Barangkali tempat tersendiri yang diduduki filsafat, lebih jelas lagi terlihat dari hal yang berikut. Begitu suatu ilmu pengetahuan menyadari tujuannya sendiri dan batas-batas ruang lingkup kerjanya, ilmu itu menunjukkan kemajuan dan perkembangan yang cukup merata dan logis. Setiap ilmu pengetahuan –keturunan demi keturunan – terus membangun berdasarkan asasnya semula dan dengan demikian berkembang secara berkesinambungan. Bahkan krisis-krisis dari apa yang dinamakan penelitian dasar pun hanya menyebabkan kerusuhan saja – bagaimanapun dahsyatnya kadang-kadang kerusuhan itu akan tetapi tidak ada yang musnah. Akan tetapi mengenai filsafat tidak ada “pembangunan yang logis”. Filsafat tidak mengenal pembangunan yang tenang dan merata, yang tadinya merupakan persoalan. Filsafat pasti mengenal sesuatu seperti perkembangan, dan mempunyai kontinyuitasnya sendiri. Jika tidak demikian halnya, bagaimana orang dapat berbicara tentang suatu “sejarah filsafat”? akan tetapi ini semua secara fundamental berbeda dengan pada ilmu-ilmu pengetahuan yang lain.

 

2.      ADVOKASI KAMPUS

Advokasi indetik dengan kerja keras dan dapat menjadi sesuatu yang memberatkan pikiran kita. Namun, advokasi memberika semangat untuk membelakebenaran dan melawan ketidakadilan yang didapatkan di kampus.Walaupun begitu, sebenarnya apa arti dari advokasi itu sendiri.Berdasarkan dalam kamus hukum, kata advokasi adalah kata kerja darikata benda advocaat (belanda) yang berarti penasehat hukum, pembelaperkara atau pengacara. Advokasi sendiri bisa diartikan sebagaiproses pembelaan suatu perkara dalam koridor hukum yang berlaku. Adabeberapa jenis pembedaan advokasi, yaitu :

1.          Advokasilitigasi – non litigasi (pengadilan – di luar pengadilan)

2.            Advokasikasus – non kasus (kebijakan)

3.            AdvokasiPengorganisasian – Legislasi ( Atas – bawah )

4.          Advokasipemenuhan hak asasi,politik – ekonomi, sosial, budaya

Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap  kaum lemah. Advokasi sendiri meletakkan korban kebijakan sebagai subjeknya, boleh menjadi alat siapa saja yang ingin memperjuangkan perubahan kebijakan untuk tegaknya keadilan social,bermain dalam arena politik tanpa harus menjadi politisi,membutuhkan daya cipta dan imajinasi yang tinggi,  

Sehingga advokasi juga merupakan suatu proses komunikasi yang terencana untuk mendapat dukungan dan keputusan sehingga masalah bisa dipecahkan. Advokasi sendiri merupakan suatu ilmu dan seni. Walaupun merupakan suatu ilmu, advokasi sendiri dari sudut pandang keilmuan tidak memiliki formula yang baku. Keberhasilan dalam beradvokasi dapatdiperoleh jika direncanakan secara sistematis.

Dalam mengampu peran-peran advokat, seorang advokat tidak boleh bertindaksembarangan. Dia harus memperhatikan hal-hal seperti bekerja secaraprofesional, membela kebenaran dan keadilan, khususnya bagi kaum yangtertindas. Walaupun posisi kita hanya sebagai mahasiswa bukan sebagaiadvokat. Namun, kita bisa menjadi seorang advokat di kampus.

Advokasi jika dikaitkan dalam skala masalah yang dihadapi bisa dikategorikan kepada 3 jenis yaitu (1) Advokasi diri, yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bahkan sangat pribadi (2) Advokasi kasus, yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orangatau kelompok yang belum memiliki kemampuan membela dirinya dan kelompoknya (3) Advokasi kelas, yaitu sebuah proses mendesakkan kebijakan publik atau kepentingan satu kelompok masyarakat (dalam halini pelajar dan remaja) dengan tujuan akhir terwujudnya perubahansistematik yang berujung pada lahirnya kebijakan yang melindungi atau berubahnya legislasi yang dianggap tidak adil. Lalu bagaimana dengan advokasi yang dilakukan di kampus, advokasi yang ada di kampus bisa dilakukan dengan cara mengadvokasikan biaya spp yang dikira masih mahal untuk mahasiswa ataupun adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak kampus kepada para mahasiswa, baik yang dirasakan oleh seluruh mahasiswa maupun sebagian mahasiswa. Jika salah satu temanseperjuangan kita mendapatkan ketidakadilan, maka kita wajib membelaagar kebenaran dan keadilan serta kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh mahasiswa. 

Dalam dunia pendidikan, kita yang sudah membayar uang kuliah tentu memiliki hak untuk menerima bahan kuliah yang sesuai dengan prosedur yangjelas. Selain itu, fasilitas yang memadai juga harus didapatkan oleh mahasiwa, karena melihat dari ruang kuliah ada beberapa fasilitas penunjang yang tidak memadai contohnya seperti yang ada , dimana ada sedikit kerusakan pada LCD, lalu ada AC yang juga tidak menyala. Hal-hal yang seperti itulah yang mengganggu proses perkuliahan dan mempengaruhi suasana perkuliahan. Selain itu,fasilitas lainnya ada pada kamar mandi  yang tidak ada lampunya dan keran air yang rusak.

kasusnya dengan jenjang perkuliahan, universitas Negeri menjadi idaman bagi calon mahasiswa, selain biayanya relatif miring daripada universitas swasta, universitas Negeri memiliki tingkat indeks pendidikan yang tinggi. Tak heran siswa SMA/MA dari berbagai strata sosial bermimpi masuk ke universitas Negeri. Tapi jika dilihat universitas Negeri sekarang apalagi di masa pandemi covid-19 ini, biaya pendidikan selama satu semester menjadi mahal bagi semua strata sosial.  Covid-19 menjadi penyebab utama berubahnya dinamika kehidupan di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Pandemi  ini membuat pembelajaran dari jenjang TK sampai universitas harus secara daring dari rumah, gedung-gudung universitas dan sekolah menjadi mangkrak. Namun, mahasiswa di paksa mabayar Uang Kuliah Tunggal secara penuh, padahal fasilitas kampus tidak di gunakan selama pembelajaran berlangsung. Hal ini membuat berbagai strata sosial mengalami kesulitan dalam membbayar biaya perkuliahan , banyak dari orang tua mahasiswa yang terdampak masalah ekonomi sehingga kesusahan bila diharuskan membayar UKT dengan jumlah yang sama ketika sebelum  masa pandemi.

  Berbicara mengenai UKT (uang kuliah tunggal) yang dibayarkan setiap semester untuk memenuhi biaya oprasional  perkuliahan dengan segala perinciannya. Penentuan UKT dari setiap mahasiswa yang masuk adalah dengan  mengisi data mengenai pekerjaan orang tua, slip gaji, asset yang dimiliki, dan menyertakan foto atau buktinya. Bagi sebagian banyak mahasiswa yang mengetahui bahwa UKT jika di isi secara jujur maka mereka akan mendapatkan UKT yang tinggi, karena mereka ketahuan orang yang mampu. Mereka mengisi data penentuan UKT penuh manipulatif, slip gaji yang bisa di edit, foto rumah yang bisa di manipulasi, dan lain sebagainya. Tetapi, bagi mereka yang memiliki orang tua ASN tidak bisa memanipuulasi data-data tersebut karena pasti ketahuan. Pada dasarnya konsep UKT ini, yang memiliki UKT tinggi berfungsi menutupi mereka yang tidak mampu dan mendapatkan UKT rendah. Melihat realitas yang demikian, maka dilematis bagi mahasiswa baru yang hendak mengisi data untuk penentuan UKT. Bagi mahasiswa baru ada yang idealis dengan mengisi data penentuan UKT secara jujur dan apa adanya, sebagian besar mahasiswa yang memiliki kecenderungan realistis mereka memanipulasi data penentuan UKT agar mendapat UKT yang rendah.

 

Berbicara tentang UKT, bagi mahasiswa yang memperoleh beasiswa karena ketidak mampuan perekonomian banyak dintara mereka yang mengalokasikan bantuan beasiswa tersebut dengan memenuhi kebutuhan perkuliahan dengan semestinya. Tetapi, ada sebagian mahasiswa yang memperoleh beasiswa tidak mampu malah memiliki gaya hidup yang tinggi dengan barang-barang brandidnya dan makanan mewahnya. Sedangkan, mereka yang benar-benar tidak mampu secara perekonomian dan tidak mendapatkan beasiswa harus susah payah untuk membayar UKT yang mungkin bagi mereka tinggi dengan gaya hidup yang serba minim. Miris melihat realitas yang ada di kehidupan mahasiswa, terkadang mereka yang benar-benar butuh malah tidak mendapatkan bantuan apapun dan harus bersusah payah, tapi disisi lain yang sudah mendapatkan bantuan atau biasiswa malah memiliki gaya hidup yang tinggi di atas rata-rata mahasiswa ppada umumnya.

 

 

Birokrat kampus dalam menyikapi permasalahan UKT di masa pandemi ini dengan kebijakan yang hanya formalitas saja. Memang ada kebijakan keringanan UKT dan dana bantuan kepada mahasiswa yang mengajukan keberatan UKT di masa pandemi. Tetapi kebijakan tersebut  tidak menyeluruh kepada lapisan strata sosial perekonomian mahasiswa, bagi mereka yang memiliki orang tua ASN walaupun sudah mengajukan keringanan atau bantuan teteapi tetap pada UKT yang tinggi. Dan masih banyak beberapa yang mengajukan keringanan tetapi tidak mendapatkan keringanan, sehingga tak heran  di masa  pandemi ini banyak mahasiswa yang cuti karena masalah ekonomi. Bantuan dari kampus yang bisa dirasakan oleh  semua mahasiswanya hanya bantuan kuota yang minim dan kadang tidak tepat waktu.  Melihat realitas yang demikian agaknya jika terdapat transparansi dalam alokasi UKT di era pandemi menjadi hal yang dinantikan dan dituntut oleh mahasiswa, karena kegiatan kemahasiswaan yang mengalokasikan dana UKT banyak ditiadakan dan ini menjadi sesuatu yang menimbulkan prasangka yang buruk.

 

Kepada para birokrat yang terhormat tolong berempati dengan keadaan perekonomian mahasiswanya yang masih banyak kesulitan dalam membayar UKT. Berikan mahasiswa transparansi alokasi dana UKT selama pandemi, agar tidak menimbulkan amarah dan mosi ketidakpercayaan kepada birokrat kampus. Birokrat yang terhormat, mahasiswa butuh speak up dan solusi polemik UKT yang tinggi di masa pandemi ini. Tuhanpun sudah memberi solusi fa tabayyanu fil amr (maka bertabayunlah di setiap permasalahan) melalui jalan syu'ban wa qobaila li ta'arofu (berbeda untuk saling mengenal/mengetahui), oleh karnanya mahasiswa hanya ingin li ta'arofu (mengetahui) tentang transparansi alokasi dana UKT di pandemi ini agar mahasiswa bisa bertabayun dan menyelesaikan polemik UKT di pandemi ini dengan birokrat kampus dengan baik.

 

 

 

KESIMPULAN

Filsafat dalam pengertian secara umum merupakan suatu kebijaksanaan hidup manusia untuk memberikan suatu pandangan hidup yang menyeluruh berdasarkan refleksi atas pengalaman hidup maupun ilmiah. Sedangkan dalam pengembangan proses pendidikan membutuhkan akal dan pola pikir yang baik dalam upaya mencerdaskan manusia dari kebodohan. Manusia berhubungan dengan filsafat dalam proses pendidikan karena manusia harus mampu berfilsafat dalam dunia pendidikan. Mampu menjalankan proses pendidikan dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang canggih. Hubungan fungsional antara filsafat dan teori pendidikan tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut:

Pengertian filsafat dalam arti analisa adalah salah satu cara pendekatan yang digunakan oleh para ahli pendidikan dalam memecahkan problematika pendidikan dan menyusun teori-teori pendidikannya, di samping menggunakan metoda-metoda ilmiah lainnya.

Filsafat juga berfungsi memberikan arah agar teori pendidikan yang telah berkembang oleh para ahlinya, yang berdasarkan dan menurut pandangan dan aliran filsafat tertentu, mempunyai relevansi dengan kehidupan nyata.

Artinya mengarahkan agar teori-teori dengan pandangan filsafat pendidikan yang telah dikembangkan tersebut bisa diterapkan dalam praktik kependidikan sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan hidup yang juga berkembang dalam masyarakat. Filsafat termasuk juga filsafat pendidikan, juga mempunyai fungsi untuk memberikan petunjuk dan arah dalam pengembangan teori-teori pendidikan menjadi ilmu pendidikan atau pedagogik.

Dalam ilmu pengetahuan, filsafat mempunyai kedudukan sentral, asal, atau pokok. Karena filsafatlah yang mula-mula merupakan satu-satunya usaha manusia di bidang kerohanian untuk mencapai kebenaran atau pengetahuan. Lambat laun sesuai dengan sifatnya, manusia tidak pernah merasa puas dengan meninjau suatu ha] dari sudut yang umum, melainkan juga ingin memperhatikan hal-hal yang khusus. Kedudukan atau hubungan antara filsafat dan ilmu pengetahuan atau berpikir filosofis dan berpikir ilmiah tidak terlepas dari epistemologi genetis, yaitu fase-fase berpikir dan pikiran manusia dengan mengambil contoh perkembangan akan mulai dari tahun pertama usia anak hingga dewasa sebagaimana diuraikan oleh Jean Piaget.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapitalisme : Sebuah Modus Eksitensi