MENELISIK FILSAFAT DALAM ADVOKASI PROBLEMATIKA KAMPUS
MENELISIK
FILSAFAT DALAM ADVOKASI PROBLEMATIKA KAMPUS
AYU
ANISYA DILLA (210904500004)
PENDAHULUAN
Filsafat
merupakan pijakan atau landasan berpikir manusia dalam dunia akademik sebagai
penalaran akal dalam mencari dan mendalami sebuah ilmu pengetahuan. Filsafat
dan ilmu pengetahuan secara terus menerus selalu mengalami transformasi guna
untuk menuntaskan problematik yang dihadapi seiringan perkembangan zaman. Sejak
lahir dan berkembangnya filsafat dan ilmu pengetahuan memiliki peranan/pengaruh
yang besar terhadap dunia akademik. Secara historis keberadaan filsafat dan
ilmu pengetahuan terus mengalami dinamika setiap periodisasi guna adanya
tuntutan zaman. Secara mendasar telah mengalami perubahan dari pemikiran
terdahulu, sehingga diadakannya eksplorasi mendalam untuk menyelesaikan
problematikaproblematika yang ada.
Dalam
mengupayakan pendidikan sebagai penunjang peningkatan kapasitas dan
pengembangan kualitas sumber daya manusia di suatu negara, tentu diperlukan
suatu sistem pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan. Tujuan nasional negara
Indonesia yang termaktub dalam pembukaan (preambule) UUD 1945 yaitu pada
kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka tidak ada alasan bagi pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah untuk tidak memenuhi hak pendidikan yang wajib
didapatkan oleh setiap orang.
Dalam
upaya membentuk manusia Indonesia yang cerdas, pada dasarnya negara kita sudah
mengatur secara rinci program wajib belajar sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No. 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. Wajib belajar adalah jangka minimal
warga negara Indonesia harus mengikuti program pendidikan atas tanggungjawab
pemerintah dan pemerintah daerah. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan
yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan
madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat sekolah menengah
pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.4
Namun, sudah lama mencuat persoalan pemberlakuan wajib belajar 12 tahun sejak
Juni 2015 oleh pemerintah meskipun tidak diatur secara spesifik dalam payung
hukum aturan nasional, tapi mengajak peran serta pemerintah daerah dalam
pelaksanaannya. Secara tersirat pemerintah sudah bermaksud memberlakukan
program wajib belajar hingga SMA atau sederajat yang wajib dipenuhi oleh setiap
warga negara.
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
FILSAFAT
Sepintas,
antara ilmu dan filsafat terlihat sama saja. Tetapi bila ditelaah lebih jauh,
akan terlihat perbedaan yang nyata antara keduanya. Namun demikian, tentu ada
sisi-sisi persamaan dan juga perbedaan-perbedaan. “Walaupun filsafat muncul
sebagai salah satu ilmu pengetahuan, akan tetapi ia mempunyai struktur
tersendiri dan tidak dapat begitu saja dianggap sebagai ilmu pengetahuan”.
Henrich
Rombach, menyebutkan satu persatu sejumlah titik perbedaan antara ilmu dan
filsafat. Pertama-tama, melalui filsafat kita dapat menanyakan mengenai sifat
dan eksistensi dari suatu ilmu dan pengetahuan, akan tetapi “tidak ada suatu
bidang di luar filsafat, yang kiranya dapat mengajukan pertanyaan yang
menyangkut filsafat secara keseluruhan”. Fakta ini saja, secara fundamental
sudah membedakan filsafat dari setiap ilmu pengetahuan yang lain. Bagi Plato,
objek filsafat adalah penemuan kenyataan atau kebenaran mutlak, lewat
dialektika.
Barangkali
tempat tersendiri yang diduduki filsafat, lebih jelas lagi terlihat dari hal
yang berikut. Begitu suatu ilmu pengetahuan menyadari tujuannya sendiri dan
batas-batas ruang lingkup kerjanya, ilmu itu menunjukkan kemajuan dan
perkembangan yang cukup merata dan logis. Setiap ilmu pengetahuan –keturunan
demi keturunan – terus membangun berdasarkan asasnya semula dan dengan demikian
berkembang secara berkesinambungan. Bahkan krisis-krisis dari apa yang
dinamakan penelitian dasar pun hanya menyebabkan kerusuhan saja – bagaimanapun
dahsyatnya kadang-kadang kerusuhan itu akan tetapi tidak ada yang musnah. Akan
tetapi mengenai filsafat tidak ada “pembangunan yang logis”. Filsafat tidak
mengenal pembangunan yang tenang dan merata, yang tadinya merupakan persoalan.
Filsafat pasti mengenal sesuatu seperti perkembangan, dan mempunyai
kontinyuitasnya sendiri. Jika tidak demikian halnya, bagaimana orang dapat
berbicara tentang suatu “sejarah filsafat”? akan tetapi ini semua secara
fundamental berbeda dengan pada ilmu-ilmu pengetahuan yang lain.
2. ADVOKASI
KAMPUS
Advokasi
indetik dengan kerja keras dan dapat menjadi sesuatu yang memberatkan pikiran
kita. Namun, advokasi memberika semangat untuk membelakebenaran dan melawan
ketidakadilan yang didapatkan di kampus.Walaupun begitu, sebenarnya apa arti
dari advokasi itu sendiri.Berdasarkan dalam kamus hukum, kata advokasi adalah
kata kerja darikata benda advocaat (belanda) yang berarti penasehat hukum,
pembelaperkara atau pengacara. Advokasi sendiri bisa diartikan sebagaiproses pembelaan
suatu perkara dalam koridor hukum yang berlaku. Adabeberapa jenis pembedaan
advokasi, yaitu :
1.
Advokasilitigasi – non litigasi
(pengadilan – di luar pengadilan)
2.
Advokasikasus – non kasus
(kebijakan)
3.
AdvokasiPengorganisasian –
Legislasi ( Atas – bawah )
4.
Advokasipemenuhan hak asasi,politik –
ekonomi, sosial, budaya
Berdasarkan
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan suatu
usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan
dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah. Advokasi
sendiri meletakkan korban kebijakan sebagai subjeknya, boleh menjadi alat siapa
saja yang ingin memperjuangkan perubahan kebijakan untuk tegaknya keadilan
social,bermain dalam arena politik tanpa harus menjadi politisi,membutuhkan
daya cipta dan imajinasi yang tinggi,
Sehingga
advokasi juga merupakan suatu proses komunikasi yang terencana untuk mendapat
dukungan dan keputusan sehingga masalah bisa dipecahkan. Advokasi sendiri
merupakan suatu ilmu dan seni. Walaupun merupakan suatu ilmu, advokasi sendiri
dari sudut pandang keilmuan tidak memiliki formula yang baku. Keberhasilan
dalam beradvokasi dapatdiperoleh jika direncanakan secara sistematis.
Dalam
mengampu peran-peran advokat, seorang advokat tidak boleh bertindaksembarangan.
Dia harus memperhatikan hal-hal seperti bekerja secaraprofesional, membela
kebenaran dan keadilan, khususnya bagi kaum yangtertindas. Walaupun posisi kita
hanya sebagai mahasiswa bukan sebagaiadvokat. Namun, kita bisa menjadi seorang
advokat di kampus.
Advokasi
jika dikaitkan dalam skala masalah yang dihadapi bisa dikategorikan kepada 3
jenis yaitu (1) Advokasi diri, yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal
dan bahkan sangat pribadi (2) Advokasi kasus, yaitu advokasi yang dilakukan
sebagai proses pendampingan terhadap orangatau kelompok yang belum memiliki
kemampuan membela dirinya dan kelompoknya (3) Advokasi kelas, yaitu sebuah
proses mendesakkan kebijakan publik atau kepentingan satu kelompok masyarakat
(dalam halini pelajar dan remaja) dengan tujuan akhir terwujudnya
perubahansistematik yang berujung pada lahirnya kebijakan yang melindungi atau
berubahnya legislasi yang dianggap tidak adil. Lalu bagaimana dengan advokasi
yang dilakukan di kampus, advokasi yang ada di kampus bisa dilakukan dengan
cara mengadvokasikan biaya spp yang dikira masih mahal untuk mahasiswa ataupun
adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak kampus kepada para mahasiswa,
baik yang dirasakan oleh seluruh mahasiswa maupun sebagian mahasiswa. Jika
salah satu temanseperjuangan kita mendapatkan ketidakadilan, maka kita wajib
membelaagar kebenaran dan keadilan serta kesejahteraan dapat dirasakan oleh
seluruh mahasiswa.
Dalam
dunia pendidikan, kita yang sudah membayar uang kuliah tentu memiliki hak untuk
menerima bahan kuliah yang sesuai dengan prosedur yangjelas. Selain itu,
fasilitas yang memadai juga harus didapatkan oleh mahasiwa, karena melihat dari
ruang kuliah ada beberapa fasilitas penunjang yang tidak memadai contohnya
seperti yang ada , dimana ada sedikit kerusakan pada LCD, lalu ada AC yang juga
tidak menyala. Hal-hal yang seperti itulah yang mengganggu proses perkuliahan
dan mempengaruhi suasana perkuliahan. Selain itu,fasilitas lainnya ada pada
kamar mandi yang tidak ada lampunya dan keran air yang rusak.
kasusnya
dengan jenjang perkuliahan, universitas Negeri menjadi idaman bagi calon
mahasiswa, selain biayanya relatif miring daripada universitas swasta,
universitas Negeri memiliki tingkat indeks pendidikan yang tinggi. Tak heran
siswa SMA/MA dari berbagai strata sosial bermimpi masuk ke universitas Negeri.
Tapi jika dilihat universitas Negeri sekarang apalagi di masa pandemi covid-19
ini, biaya pendidikan selama satu semester menjadi mahal bagi semua strata
sosial. Covid-19 menjadi penyebab utama berubahnya dinamika kehidupan di
berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Pandemi ini membuat
pembelajaran dari jenjang TK sampai universitas harus secara daring dari rumah,
gedung-gudung universitas dan sekolah menjadi mangkrak. Namun, mahasiswa di
paksa mabayar Uang Kuliah Tunggal secara penuh, padahal fasilitas kampus tidak
di gunakan selama pembelajaran berlangsung. Hal ini membuat berbagai strata
sosial mengalami kesulitan dalam membbayar biaya perkuliahan , banyak dari orang
tua mahasiswa yang terdampak masalah ekonomi sehingga kesusahan bila diharuskan
membayar UKT dengan jumlah yang sama ketika sebelum masa pandemi.
Berbicara
tentang UKT, bagi mahasiswa yang memperoleh beasiswa karena ketidak mampuan
perekonomian banyak dintara mereka yang mengalokasikan bantuan beasiswa
tersebut dengan memenuhi kebutuhan perkuliahan dengan semestinya. Tetapi, ada
sebagian mahasiswa yang memperoleh beasiswa tidak mampu malah memiliki gaya
hidup yang tinggi dengan barang-barang brandidnya dan makanan mewahnya.
Sedangkan, mereka yang benar-benar tidak mampu secara perekonomian dan tidak
mendapatkan beasiswa harus susah payah untuk membayar UKT yang mungkin bagi
mereka tinggi dengan gaya hidup yang serba minim. Miris melihat realitas yang
ada di kehidupan mahasiswa, terkadang mereka yang benar-benar butuh malah tidak
mendapatkan bantuan apapun dan harus bersusah payah, tapi disisi lain yang
sudah mendapatkan bantuan atau biasiswa malah memiliki gaya hidup yang tinggi
di atas rata-rata mahasiswa ppada umumnya.
Birokrat
kampus dalam menyikapi permasalahan UKT di masa pandemi ini dengan kebijakan
yang hanya formalitas saja. Memang ada kebijakan keringanan UKT dan dana
bantuan kepada mahasiswa yang mengajukan keberatan UKT di masa pandemi. Tetapi
kebijakan tersebut tidak menyeluruh kepada lapisan strata sosial
perekonomian mahasiswa, bagi mereka yang memiliki orang tua ASN walaupun sudah
mengajukan keringanan atau bantuan teteapi tetap pada UKT yang tinggi. Dan
masih banyak beberapa yang mengajukan keringanan tetapi tidak mendapatkan
keringanan, sehingga tak heran di masa pandemi ini banyak mahasiswa
yang cuti karena masalah ekonomi. Bantuan dari kampus yang bisa dirasakan oleh
semua mahasiswanya hanya bantuan kuota yang minim dan kadang tidak tepat
waktu. Melihat realitas yang demikian agaknya jika terdapat transparansi
dalam alokasi UKT di era pandemi menjadi hal yang dinantikan dan dituntut oleh
mahasiswa, karena kegiatan kemahasiswaan yang mengalokasikan dana UKT banyak
ditiadakan dan ini menjadi sesuatu yang menimbulkan prasangka yang buruk.
Kepada
para birokrat yang terhormat tolong berempati dengan keadaan perekonomian
mahasiswanya yang masih banyak kesulitan dalam membayar UKT. Berikan mahasiswa
transparansi alokasi dana UKT selama pandemi, agar tidak menimbulkan amarah dan
mosi ketidakpercayaan kepada birokrat kampus. Birokrat yang terhormat,
mahasiswa butuh speak up dan solusi polemik UKT yang tinggi di masa pandemi
ini. Tuhanpun sudah memberi solusi fa tabayyanu fil amr (maka bertabayunlah di
setiap permasalahan) melalui jalan syu'ban wa qobaila li ta'arofu (berbeda
untuk saling mengenal/mengetahui), oleh karnanya mahasiswa hanya ingin li
ta'arofu (mengetahui) tentang transparansi alokasi dana UKT di pandemi ini agar
mahasiswa bisa bertabayun dan menyelesaikan polemik UKT di pandemi ini dengan birokrat
kampus dengan baik.
KESIMPULAN
Filsafat dalam pengertian secara umum
merupakan suatu kebijaksanaan hidup manusia untuk memberikan suatu
pandangan hidup yang menyeluruh berdasarkan refleksi atas pengalaman
hidup maupun ilmiah. Sedangkan dalam pengembangan proses pendidikan membutuhkan
akal dan pola pikir yang baik dalam upaya mencerdaskan manusia dari
kebodohan. Manusia berhubungan dengan filsafat dalam proses pendidikan karena
manusia harus mampu berfilsafat dalam dunia pendidikan. Mampu menjalankan
proses pendidikan dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
canggih. Hubungan fungsional antara filsafat dan
teori pendidikan tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut:
Pengertian filsafat dalam arti analisa adalah salah satu cara
pendekatan yang digunakan oleh para ahli pendidikan dalam memecahkan
problematika pendidikan dan menyusun teori-teori pendidikannya, di samping
menggunakan metoda-metoda ilmiah lainnya.
Filsafat juga berfungsi memberikan arah agar teori
pendidikan yang telah berkembang oleh para ahlinya, yang berdasarkan dan menurut
pandangan dan aliran filsafat tertentu, mempunyai relevansi dengan kehidupan
nyata.
Artinya mengarahkan agar teori-teori dengan pandangan
filsafat pendidikan yang telah dikembangkan tersebut bisa diterapkan dalam
praktik kependidikan sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan hidup yang juga
berkembang dalam masyarakat. Filsafat termasuk juga filsafat pendidikan, juga
mempunyai fungsi untuk memberikan petunjuk dan arah dalam pengembangan
teori-teori pendidikan menjadi ilmu pendidikan atau pedagogik.
Dalam ilmu pengetahuan, filsafat mempunyai kedudukan
sentral, asal, atau pokok. Karena filsafatlah yang mula-mula merupakan
satu-satunya usaha manusia di bidang kerohanian untuk mencapai kebenaran atau
pengetahuan. Lambat laun sesuai dengan sifatnya, manusia tidak pernah merasa
puas dengan meninjau suatu ha] dari sudut yang umum, melainkan juga ingin
memperhatikan hal-hal yang khusus. Kedudukan atau hubungan antara filsafat dan
ilmu pengetahuan atau berpikir filosofis dan berpikir ilmiah tidak terlepas
dari epistemologi genetis, yaitu fase-fase berpikir dan pikiran manusia dengan
mengambil contoh perkembangan akan mulai dari tahun pertama usia anak hingga
dewasa sebagaimana diuraikan oleh Jean Piaget.
Komentar
Posting Komentar